Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan atau sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Urgensi Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: Pejabat publik dalam menyelenggarakan negara tidak kehilangan arah dan partisipasi aktif seluruh warga negara dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara RI adalah Pancasila, hal ini didasarkan pada Interpretasi historis Tujuan perkuliahan Pend. Pancasila ialah agar para mahasiswa/mahasiswi dapat atau mampu Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara seimbang dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan oleh UUD 1945. Makna Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut, kecuali Negara menentang penindasan Berhasilnya pembangunan nasional tergantung pada Partisipasi rakyat Nilai-nilai Pancasila sudah terwujud dalam kehidupa...